RJ Lino Kirim SMS: Saudaraku, Saya Resmi Diberhentikan

jpnn.com - JAKARTA - RJ Lino diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Hal tersebut disampaikan Lino melalui pesan singkat yang diterima oleh awak media. Lino diberhentikan agar fokus menuntaskan kasus hukum yang kini membelitnya.
"Untuk semua saudaraku keluarga besar IPC yang sangat saya cintai, saya ingin menyampaikan bahwa hari ini saya resmi diberhentikan sebagai Dirut IPC oleh pemegang saham guna konsentrasi menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," ujar Lino, Rabu (23/12).
Seperti diketahui, Jumat (18/12) lalu KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka kasus quay container crane tahun 2010.
Penetapan tersangka RJ Lino merupakan hasil beberapa kali gelar perkara sebagai tindak lanjut atas penyelidikan dugaan korupsi pada pengadaan alat berat pengangkat peti kemas.
Lino disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang menyebabkan kerugian negara. Yaitu, dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT HDAM sebagai penyedia mobile crane. (chi/jpnn)
JAKARTA - RJ Lino diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Hal tersebut disampaikan Lino melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia