RKUHP Disorot Media Asing, Rencana Indonesia Memenjarakan Pelaku Seks Bebas Mendunia

RKUHP Disorot Media Asing, Rencana Indonesia Memenjarakan Pelaku Seks Bebas Mendunia
Ilustrasi - Ratusan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan sejumlah aliansi mulai memadati Gedung DPR RI melakukan unjuk rasa menolak RKUHP, Selasa (28/6/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasal-pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya menarik perhatian media asing.

Sejumlah outlet terkemuka mengunggah artikel daring bernada miring soal isu tersebut kemarin, Jumat (2/12). Kriminalisasi hubungan seks di luar nikah jadi yang paling disorot.

CNN menggunakan judul berikut untuk artikelnya: Indonesia set to make sex outside marriage an offense punishable with jail time (Indonesia bakal tetapkan seks di luar nikah sebagai pelanggaran dengan ancaman hukuman penjara).

Reuters juga memilih headline senada: Indonesia set to penalise sex outside marriage in overhaul of criminal code (Indonesia akan mengkriminalisasi seks di luar nikah lewat undang-undang pidana baru).

"DPR Indonesia diperkirakan akan mengesahkan hukum pidana baru bulan ini yang akan menghukum seks di luar nikah dengan hukuman hingga satu tahun penjara," tulis Reuters dalam artikel tersebut.

Artikel itu juga membahas pasal larangan menghina presiden atau lembaga negara dan penyampaian pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.

Larangan kohabitasi atau tinggal bersama sebelum menikah pun kebagian sorotan.

Pasal-pasal ini dinilai sangat berpotensi dimanfaatkan untuk mengekang kebebasan berpendapat serta hak individu lainnya.

Kontroversi RKUHP sudah tersiar ke seluruh penjuru dunia, termasuk soal hukuman penjara bagi pelaku seks bebas

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News