RKUHP: Menghina Presiden di Dunia Maya Diancam 4 Tahun Penjara
Jumat, 11 November 2022 – 18:57 WIB
Namun, bentuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dalam Pasal 220 harus diadukan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," seperti tertuang dalam Pasal 220. (ast/jpnn)
Kemenkumham sodorkan RKUHP terbaru ke DPR. Bagi rakyat yang menghina presiden dan wakil presiden di dunia maya diancam 4 tahun penjara.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia