RKUHP: Menghina Presiden di Dunia Maya Diancam 4 Tahun Penjara

RKUHP: Menghina Presiden di Dunia Maya Diancam 4 Tahun Penjara
Kemenkumham serahkan RKUHP ke DPR. Masih ada pasal penghinaan presiden. Foto: Ricardo/JPNN com

Namun, bentuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dalam Pasal 220 harus diadukan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," seperti tertuang dalam Pasal 220. (ast/jpnn)


Kemenkumham sodorkan RKUHP terbaru ke DPR. Bagi rakyat yang menghina presiden dan wakil presiden di dunia maya diancam 4 tahun penjara.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News