RKUHP: Menghina Presiden di Dunia Maya Diancam 4 Tahun Penjara
Jumat, 11 November 2022 – 18:57 WIB

Kemenkumham serahkan RKUHP ke DPR. Masih ada pasal penghinaan presiden. Foto: Ricardo/JPNN com
Namun, bentuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dalam Pasal 220 harus diadukan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," seperti tertuang dalam Pasal 220. (ast/jpnn)
Kemenkumham sodorkan RKUHP terbaru ke DPR. Bagi rakyat yang menghina presiden dan wakil presiden di dunia maya diancam 4 tahun penjara.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT