RKUHP yang Disahkan DPR Tak Sesuai HAM? Albert Bilang Begini

jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12) kemarin, dinilai segelintir kalangan tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
Menanggapi hal tersebut Juru bicara RKUHP Albert Aries membantahnya.
Albert menyebut pandangan yang mengatakan RKUHP tak sesuai dengan HAM sama sekali tidak tepat.
"Tidak benar jika dikatakan KUHP Indonesia tidak sesuai dengan hak asasi manusia," ujr Albert dalam keterangannya, Kamis (8/12).
Albert lantas mengemukakan alasan dari pernyataannya.
Antara lain, politik hukum yang terkandung dalam RKUHP bertujuan untuk menghormati dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.
"Kami tentu menghormati concern PBB terhadap isu-isu terkait masalah kesetaraan, privasi, kebebasan beragama dan jurnalisme," ucapnya.
Albert juga mengatakan pasal-pasal dalam RKUHP sangaat memerhatikan keseimbangan antara hak asasi manusia dan juga kewajiban asasi manusia.
RKUHP yang baru saja disahkan dalam sidang paripurna DPR tak sesuai HAM? Albert bilang begini.
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Perihal Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Tidak Transparan
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Perdebatan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Para Pendiri Bangsa