Robert Merasa Dikambinghitamkan

Robert Merasa Dikambinghitamkan
Robert Merasa Dikambinghitamkan
Menurut Robert, bukti-bukti itu termuat dalam Letter of Commitment yang sudah ada sejak tanggal 4 Oktober 2005, yang ditandatangani oleh Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al-Waraq kepada Bank Indonesia. "Semua sudah berjalan terus, sampai saya diikutsertakan 15 Oktober 2008, disuruh teken Letter of Commitment juga bersama-sama Rafat dan Hesyam yang isinya juga sama, mencakup atas surat berharga dari tahun 2005," katanya.

Berdasarkan karena ikut tanda tangan itulah, menurut Robert, dirinya ditahan sejak tanggal 25 November 2008. Padahal katanya, Bank Century sendiri sudah kesulitan likuiditas sehingga meminta bantuan dari Bank Indonesia, setelah gagal kliring 15 November 2008. Bukti-bukti itu, kata Robert, juga sudah diserahkan kepada penyidik di Gedung Bundar, termasuk kepada penyidik kepolisian saat dirinya ditahan 25 November 2009.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan penjara. Robert sendiri menceritakan dirinya tidak punya niat untuk melarikan diri. Sejak gagal kliring, pihaknya katanya, malah mencari invenstor untuk membantu Bank Century dan menemuinya di Singapura.

"Saya sudah mendapatkan investor baru, dari grup Sinar Mas, yaitu Multi Artha Tbk yang sudah menandatangani Letter of Intent pada hari minggu 16 November 2008," ucapnya.

JAKARTA - Pemilik Bank Century, Robert Tantular, merasa dikambinghitamkan dalam kasus bailout sebesar Rp 6,7 triliun. Ia mengaku tidak tahu soal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News