Robert Tantular Adukan Polisi-Jaksa ke Komnas HAM
Senin, 01 Februari 2010 – 15:06 WIB
"Kami meminta proses hukum kliennya dilakukan secara adil, cepat, dan tak terpengaruh kekuasaan manapun," katanya.
Baca Juga:
Selaku kuasa hukum terdakwa, Triyanto juga menilai penangkapan Robert tak sesuai prosedur dan mekanisme hukum. "Penangkapan tak didasari alat bukti tapi berdasar perintah Jusuf Kalla yang saat itu menjabat wakil presiden," katanya lagi.
Triyanto menegaskan, penangkapan seharusnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan. Padahal ketika ditangkap, kepolisian sama sekali belum menyelidiki apalagi menyidik.
Pelanggaran HAM lainnya, menurut Robert, pada saat penahanan Robert ditahan terpisah dari tahanan lain dalam tahanan khusus di Markas Besar Kepolisian. Robert tak bisa berhubungan dengan sesama tahanan, tak boleh dibesuk, termasuk oleh pengacara.
JAKARTA- Robert Tantular, terdakwa kasus Bank Century Robert Tantular, merasa penyidik Polri dan Kejaksaan mengabaikan hak azasinya. Kedua institusi
BERITA TERKAIT
- BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia, Keren
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang