Robert Tantular Adukan Polisi-Jaksa ke Komnas HAM

Robert Tantular Adukan Polisi-Jaksa ke Komnas HAM
Robert Tantular Adukan Polisi-Jaksa ke Komnas HAM
"Kami meminta proses hukum kliennya dilakukan secara adil, cepat, dan tak terpengaruh kekuasaan manapun," katanya.

Selaku kuasa hukum terdakwa, Triyanto juga menilai penangkapan Robert tak sesuai prosedur dan mekanisme hukum. "Penangkapan tak didasari alat bukti tapi berdasar perintah Jusuf Kalla yang saat itu menjabat wakil presiden," katanya lagi.

Triyanto menegaskan, penangkapan seharusnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan. Padahal ketika ditangkap, kepolisian sama sekali belum menyelidiki apalagi menyidik.

Pelanggaran HAM lainnya, menurut Robert, pada saat penahanan Robert ditahan terpisah dari tahanan lain dalam tahanan khusus di Markas Besar Kepolisian. Robert tak bisa berhubungan dengan sesama tahanan, tak boleh dibesuk, termasuk oleh pengacara.

JAKARTA- Robert Tantular, terdakwa kasus Bank Century Robert Tantular, merasa penyidik Polri dan Kejaksaan mengabaikan hak azasinya. Kedua institusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News