Robert Tantular Adukan Polisi-Jaksa ke Komnas HAM
Senin, 01 Februari 2010 – 15:06 WIB
Triyanto mengatakan, kliennya menilai pemisahan berkas perkara kasusnya juga melanggar HAM. Pemisahan itu mengharuskan Robert menjalani banyak proses pemeriksaan tanpa suatu kepastian Hukum.
Empat sangkaan diajukan kepolisian terhadap Robert. Sangkaan pertama tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan dan/atau penggelapan. Tiga sangkaan berikutnya adalah telah melakukan tindak pidana penipuan, tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana perbankan dan penggelapan.
Robert merasa keberatan terhadap tuduhan merampok yang dilontarkan Jusuf Kalla dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, ia merasa berhak dianggap tak bersalah sampai dibuktikan dalam persidangan yang memberikan jaminan hukum untuk pembelaannya.(lev/jpnn)
JAKARTA- Robert Tantular, terdakwa kasus Bank Century Robert Tantular, merasa penyidik Polri dan Kejaksaan mengabaikan hak azasinya. Kedua institusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan