Robi: Orang yang Menyuruh Membunuh Orang Tua Kami Masih Bebas

Robi: Orang yang Menyuruh Membunuh Orang Tua Kami Masih Bebas
Guru Besar UII Prof Mudzakir (tengah) usai menjadi ahli hukum yang dihadirkan terdakwa Yusriansyah Fazrin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (20/11/2019). Foto: ANTARA/Dhimas BP

Akhirnya pihak keluarga Taslim melaporkan Polres Karimun ke Divisi Propam Mabes Polri pada 4 Agustus 2020 dengan Nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan.

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat Robiyanto, putra dari mendiang Taslim alias Cikok.

Taslimmeninggal dunia setelah dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun pada 18 tahun silam.

Robiyanto melaporkan penyidik Polres Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan.

Robiyanto menjelaskan bahwa langkah membuat laporan di Propam Polri ini ditempuh karena penyidik Polres Karimun belum menangkap enam dari delapan tersangka kasus pembunuhan ayahnya.

"Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO (buron) yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi, dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto.

Menurut Robiyanto, salah satu dari tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini adalah orang yang diduga memerintahkan tersangka lain untuk membunuh ayahnya.

"Satu tersangka, Dwi Untung alias Cun Heng yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh orang tua kami masih bebas dan belum diproses hukum Polres Karimun sampai saat ini," katanya.

Robi mengatakan, Dwi Untung alias Cun Heng yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh ayahnya, Taslim, masih bebas dan belum diproses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News