Robi: Orang yang Menyuruh Membunuh Orang Tua Kami Masih Bebas

Robi: Orang yang Menyuruh Membunuh Orang Tua Kami Masih Bebas
Guru Besar UII Prof Mudzakir (tengah) usai menjadi ahli hukum yang dihadirkan terdakwa Yusriansyah Fazrin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (20/11/2019). Foto: ANTARA/Dhimas BP

Robiyanto mengatakan seharusnya penyidik menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun bahwa enam orang yang diduga terlibat pembunuhan ayahnya itu telah memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka. (antara/jpnn)

Robi mengatakan, Dwi Untung alias Cun Heng yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh ayahnya, Taslim, masih bebas dan belum diproses hukum.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News