Rocky Gerung Diminta Angkat Kaki dari Lahan Sentul City, Haris Azhar Bertindak

Rocky Gerung Diminta Angkat Kaki dari Lahan Sentul City, Haris Azhar Bertindak
Rocky Gerung. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Haris Azhar menjadi pendamping hukum Rocky Gerung melawan PT Sentul City Tbk. Hal itu dilakukan setelah PT Sentul City Tbk melayangkan somasi kepada ahli filsafat Rocky Gerung.

Setidaknya ada dua kali somasi yang dilayangkan oleh Sentul City kepada Rocky Gerung.

Haris Azhar mengatakan, Sentul City mengirimkan surat somasi pertama pada 26 Juli 2021. Dalam surat itu, Sentul City mengingatkan kepada Rocky bahwa mereka merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima, Kamis (9/9).

Menurut Haris, Rocky juga diberikan waktu 7x24 jam oleh Sentul City untuk mengosongkan lahan.

Apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.

Somasi kedua dilayangkan pihak Sentul City pada 6 Agustus 2021. Poin-poin somasinya, kurang lebih sama, meminta Rocky untuk membongkar dan mengosongkan tanah tersebut.

Mengenai somasi itu, Haris menegaskan Rocky menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City.

Haris Azhar menjadi pendamping hukum Rocky Gerung melawan PT Sentul City Tbk. Rocky Gerung disebut telah menguasai lahan itu secara sah dan patut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News