Rogoh Rp 4 Miliar Demi Pulangkan Nazar

Diperkirakan Baru Minggu Sampai Jakarta

Rogoh Rp 4 Miliar Demi Pulangkan Nazar
Tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, ketika digelandang petugas Kepolisian Nasional Kolombia (Central Directorate of the Judicial Police and Intelligence/DIJIN) untuk dideportasi. Foto : AFP
Hal itu juga berlaku jika ada buronan di negara lain yang ditangkap di Indonesia. Sehingga, kata dia, tidak ada yang disebut dengan reward atau kompensasi.

"Nggak ada (kompensasi), karena itu prosedur normal dalam tata hubungan Interpol," kata mantan Panglima TNI itu.

Sementara itu, terkait dengan rencana membawa pulang Nazaruddin, Presiden SBY meminta proses hukum yang bakal dijalani bisa transparan dan akuntabel. "Sudah lama rakyat dibingungkan dengan apa yang terjadi. Biar hukum yang berbicara, pengadilan yang sejati yang memutuskan, bukan pengadilan lain dengan tanda petik," urainya. (dim/fal)

JAKARTA - M. Nazaruddin memang sudah tertangkap di Kolombia Minggu (7/8), tetapi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tetap saja merongrong


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News