Rokok Dilarang Jadi Sponsor

Rokok Dilarang Jadi Sponsor
Rokok Dilarang Jadi Sponsor
JAKARTA--Penyelenggara acara yang disiarkan melalui media massa jangan lagi mengandalkan industri rokok sebagai penyokong dana (sponsor). Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109/2012 melarang itu. Sebaliknya, industri rokok diyakini tidak akan terkena masalah dari pemberlakuan aturan ini.

Melalui aturan baru yang akan berlaku setahun sejak diundangkan atau akan aktif mulai akhir 2013 itu pemerintah memang melakukan pengendalian iklan, termasuk program sponsor dan corporate social responsibility (CSR) produk tembakau. Pada umumnya tidak banyak yang berubah dari peraturan sebelumnya kecuali tentang larangan menjadi sponsor acara apapun jika dipublikasi atau ditayangkan di media massa.

Selama ini hal tersebut memang masih boleh dilakukan dan masih bisa diteruskan setidaknya sampai akhir tahun. Termasuk masih terjadi dalam acara siaran sepakbola atau cabang olahraga lainnya. Setelah itu, sesuai bunyi pasal 36 dari peraturan ini maka setiap orang yang memeroduksi dan atau mengmpor produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan atau perorangan kena ketentuan.

Ada dua ketentuan utama yaitu tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau. Brand image bisa berupa kata "Light", "ultra Light", "Mild", "Slim", "Special", "Full Flavour", "Premium", atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, atau kata serupa seperti selama ini sering muncul. Selain juga tidak boleh bertujuan untuk memeromosikan produk tembakau.

JAKARTA--Penyelenggara acara yang disiarkan melalui media massa jangan lagi mengandalkan industri rokok sebagai penyokong dana (sponsor). Pemberlakuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News