Rokok Tanpa Gambar Seram Harus Ditarik dari Pasaran
jpnn.com - JAKARTA--Menkokesra Agung Laksono menyatakan, pemerintah telah memperingatkan perusahaan rokok agar segera menarik produk yang belum bergambar sesuai aturan baru.
Gambar yang dimaksud di antaranya adlah gambar kanker mulut, kanker paru dan bronkitis akut, kanker tenggorokan, merokok membahayakan anak, serta gambar tengkorak.
"Produksi lama sudah harus ditarik. Secara tahap. Kalau yang ada sekarang beredar itu mungkin produk yang lama. Kalau produk yang baru diproduksi sudah harus ada gambar-gambar itu," kata Agung di kompleks Istana Wapres, Jakarta, Kamis, (26/6).
Perusahaan rokok diberi waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk menarik produk yang belum bergambar. Menurutnya pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan.
Aturan tersebut sebetulnya sudah dimuat dalam Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012. Namun baru berlaku efektif Selasa (24/06). Menurut Agung, aturan itu pun tidak akan sampai mematikan industri rokok dan merugikan para pekerja pabrik rokok.
"Ini kan tidak ada larangan produksi. Hanya gambar. Toleransinya sudah cukup lama, PP tahun 2012, undang-undangnya 2009. Jadi harus kita laksanakan," tegas Agung. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menkokesra Agung Laksono menyatakan, pemerintah telah memperingatkan perusahaan rokok agar segera menarik produk yang belum bergambar sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan