Romahurmuziy Sebut Alih Fungsi Tanggung Jawab Kemenhut

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR yang juga Ketum PPP versi Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Gedung KPK. Saat keluar, dia menyatakan soal alih fungsi menjadi tanggung jawab Kemenhut bukan DPR.
"Kalau mekanismenya karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial ya kepada Kemenhut," kata Romi di KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Politikus PPP itu menjelaskan ada dua jenis perubahan kawasan hutan yakni untuk peruntukan dan perubahan fungsi. Kata Romi, perubahan fungsi itu merupakan kewenangan menteri kehutanan.
"DPR enggak memiliki kewenangan di sana (perubahan fungsi). Dan dalam persoalan di Riau ini yang terbesar adalah perubahan fungsi," ujarnya.
Sementara, perubahan peruntukan kata Romi, dibagi menjadi dua. "Satu disebut perubahan non DCLS. Yang satu DPCLS. Yang ini hanya meliputi 0,1 persen dari total luas yang diajukan dan memang belum sempat dibahas di DPR," ujarnya.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut yakni Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
Romi yang hari ini menjadi saksi Annas mengaku tidak mengenal dua orang tersangka. "Enggak," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR yang juga Ketum PPP versi Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap
- Bill Gates Membahas Vaksin TBC Bersama Prabowo di Istana
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor