Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Lisa Rachmat Bereaksi Begini

Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Lisa Rachmat Bereaksi Begini
Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. (ANTARA/Didik Suhartono)

jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum tersangka Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat merespons keputusan penyidik Polrestabes Surabaya yang menjerat kliennya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Gregorius Ronald Tannur, anak anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur, sebelumnya dijerat pasal primer 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianti (29) meninggal dunia.

"Kami minta penyidik memeriksa dengan saksama penyebab kematian korban," kata Lisa kepada wartawan di Surabaya, Selasa (17/10).

Dia menyebut penyebab kematian korban bisa diketahui dari hasil autopsi yang sampai hari ini masih belum keluar.

Lisa menuturkan kematian Dini setidaknya bisa disebabkan tiga hal. Pertama, karena lengan kanan bagian atasnya terlindas ban sebelah kiri belakang mobil Innova yang dikemudikan tersangka.

Kedua, akibat dicekik tersangka yang disebut polisi sebagai fakta baru berdasarkan gelar perkara terakhir seusai reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP) pada 10 Oktober 2023.

"Ketiga, bisa disebabkan hal lain, seperti penyakit liver dan lambung akut yang diderita korban. Polisi sudah menyita obat-obatan milik korban yang didapat di apartemennya " tutur Lisa.

Sementara hasil autopsi belum keluar, Lisa meyakini kliennya hanya melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga kekasih tersangka.

Kuasa hukum tersangka Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bereaksi atas keputusan penyidik menjerat kliennya dengan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News