Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Lisa Rachmat Bereaksi Begini
Rabu, 18 Oktober 2023 – 08:44 WIB

Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. (ANTARA/Didik Suhartono)
"Penetapan pasal pembunuhan dalam gelar perkara tersebut telah melibatkan ahli hukum pidana serta forensik di bidang kedokteran dan digital," ucapnya.(antara/jpnn)
Kuasa hukum tersangka Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bereaksi atas keputusan penyidik menjerat kliennya dengan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban