Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Lisa Rachmat Bereaksi Begini

Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Lisa Rachmat Bereaksi Begini
Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. (ANTARA/Didik Suhartono)

"Penetapan pasal pembunuhan dalam gelar perkara tersebut telah melibatkan ahli hukum pidana serta forensik di bidang kedokteran dan digital," ucapnya.(antara/jpnn)

Kuasa hukum tersangka Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bereaksi atas keputusan penyidik menjerat kliennya dengan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News