Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III Minta Jaksa Segera Banding
Kamis, 25 Juli 2024 – 12:34 WIB

Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: ANTARA/Didik Suhartono
"Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Nah, ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," katanya.
Habiburokhman lantas mengajak segenap masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus tersebut hingga di pengadilan tingkat banding.
"Dan, kita sama-sama kawal di pengadilan tingkat banding agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," kata dia. (antara/jpnn)
Komisi III meminta kepada jaksa untuk mengajukan banding atas vonis bebas yang diterima pelaku penganiayaan Ronald Tannur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini