Ronaldi Kurnia Akhirnya Tertangkap di Padang, Bravo, Pak Polisi
Rabu, 09 Februari 2022 – 15:18 WIB
Selain Ronaldi, pihak kepolisian saat ini juga masih memburu dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO).
Saat ini status Ronaldi telah ditetapkan polisi sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka langsung kami tahan, sedangkan ganja seberat 25 kilogram disita sebagai barang bukti," katanya.
Baca Juga: Diteriaki Maling, Pengendara Motor di Bekasi Tewas Ditebas Pakai Sajam, Sadis Banget
Imran menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di kota setempat, karena merusak dan menyasar generasi muda.(antara/jpnn)
Seorang pengedar ganja bernama Ronaldi Kurnia, 20, diringkus di Padang, Sumbar. Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 kilogram ganja kering.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- 21 Sopir Bus Jalani Tes Urine di Terminal Pasaman Barat, Hasilnya?
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut