Ronny & Fadhil Dituntut Mati, Perkaranya Terkait Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy
Selasa, 22 November 2022 – 21:11 WIB

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin. ANTARA/FathulAbdi
Khusus untuk terdakwa Romi Putra Riski Ananda, Arif Rahman, dan Irwan Saleh, perkaranya ditangani oleh JPU pada Kejari Bukittinggi.
Baca Juga:
Mustaqpirin menyebut penuntutan dilakukan oleh jaksa berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
"Tinggal menunggu putusan dari pengadilan. Kejati turut memantau perkembangannya," ucap dia.
Mustaqpirin menegaskan kejaksaan sesuai instruksi pimpinan tidak akan menoleransi pelaku yang terlibat peredaran gelap narkoba di Sumbar, apa pun bentuk dan jenisnya.
Perkara sabu-sabu seberat 41,8 kilogram ini merupakan awal dari kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, terkait dugaan penggelapan barang bukti. (antara/jpnn)
Dua terdakwa perkara narkoba 41 kg, Ronny dan Fadhil dituntut hukuman mati. Kasus ini pula yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu