Ronny & Fadhil Dituntut Mati, Perkaranya Terkait Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy

Ronny & Fadhil Dituntut Mati, Perkaranya Terkait Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin. ANTARA/FathulAbdi

Khusus untuk terdakwa Romi Putra Riski Ananda, Arif Rahman, dan Irwan Saleh, perkaranya ditangani oleh JPU pada Kejari Bukittinggi.

Mustaqpirin menyebut penuntutan dilakukan oleh jaksa berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

"Tinggal menunggu putusan dari pengadilan. Kejati turut memantau perkembangannya," ucap dia.

Mustaqpirin menegaskan kejaksaan sesuai instruksi pimpinan tidak akan menoleransi pelaku yang terlibat peredaran gelap narkoba di Sumbar, apa pun bentuk dan jenisnya.

Perkara sabu-sabu seberat 41,8 kilogram ini merupakan awal dari kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, terkait dugaan penggelapan barang bukti. (antara/jpnn)


Dua terdakwa perkara narkoba 41 kg, Ronny dan Fadhil dituntut hukuman mati. Kasus ini pula yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News