Ronny Talapessy: Bharada E Siap Menghadapi Persidangan

Ronny Talapessy: Bharada E Siap Menghadapi Persidangan
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

Dia juga mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat status Bharada E sebagai justice collaborator.

Hal itu untuk memastikan mekanisme pelimpahan Bharada E dari penyidik Bareskrim Polri ke JPU, termasuk apakah dihadirkan langsung di pengadilan atau secara daring pada persidangan nanti.

“Sudah kami (koordinasikan) dengan LPSK. Soal persidangan sudah kami akan serahkan nanti ke majelis hakim. Prinsipnya kami siap (menghadapi persidangan),” ungkap Ronny.

Sisi lain, Bharada E juga menghadapi sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan penasihat hukumnya, Deolipa Yumara, atas pencabutan surat kuasa.

Ronny mengaku fokus mendampingi Bharada E menghadapi sidang pidana. Untuk sidang gugatan perdata, dilimpahkan kepada penasihat hukum yang telah ditunjuk. “Untuk sidang perdata diwakili sama rekan saya,” ujar Ronny Talapessy.

Sidang gugatan perdata Rp 15 miliar atas pencabut surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi.

Siang ini penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap dua penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice kepada JPU Kejaksaan RI.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, pelaksanaan pelimpahan tahap II dilakukan di lobi Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.

Ronny Talapessy menegaskan Bharada E siap menghadapi persidangan. Bharada E merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News