Rosa Akui Nazar Hanya Pinjam Bendera
Kamis, 29 Desember 2011 – 00:54 WIB
Seperti diketahui, sebelumya Timas didakwa korupsi proyek SHS yang didanai dengan APBN 2008 untuk Kemenakertrans. Dari proyek senilai Rp 8,93 miliar itu, KPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,79 miliar yang menjadi keuntungan bagi Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. (ara/jpnn)
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, kembali digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar