Rosa Akui Nazar Hanya Pinjam Bendera

Rosa Akui Nazar Hanya Pinjam Bendera
Rosa Akui Nazar Hanya Pinjam Bendera
Seperti diketahui, sebelumya Timas didakwa korupsi proyek SHS yang didanai dengan APBN 2008 untuk Kemenakertrans. Dari proyek senilai Rp 8,93 miliar itu, KPK menemukan adanya  kerugian negara sebesar Rp 2,79 miliar yang menjadi keuntungan bagi Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. (ara/jpnn)

JAKARTA - Persidangan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, kembali digelar di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News