Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Dok. KLHK

b.  tempat sampah/drop box untuk sampah masker.

10. Pencatatan dan pelaporan timbulan Limbah B3 Covid-19 dilaksanakan sebagai berikut:

a.  Pemerintah kabupaten/kota melakukan pencatatan untuk pengumpulan Llimbah B3 Covid-19 dari seluruh depo/drop box, dan fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat isolasi/karantina mandiri serta melaporkannya kepada Pemerintah Provinsi paling sedikit 1 kali dalam 1 minggu;

b. Pemerintah provinsi melakukan rekapitulasi data pelaporan timbulan Limbah Covid-19 dan pengelolaannya dari Pemerintah kabupaten/kota;;

c. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui alamat website http://plb3.menlhk.go.id/limbahmediscovid/ paling  sedikit 1 kali dalam 1 minggu; dan

d. Pencatatan dan pelaporan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala dinas lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota.(jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya Limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, dan apartemen.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News