Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
b. tempat sampah/drop box untuk sampah masker.
10. Pencatatan dan pelaporan timbulan Limbah B3 Covid-19 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pemerintah kabupaten/kota melakukan pencatatan untuk pengumpulan Llimbah B3 Covid-19 dari seluruh depo/drop box, dan fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat isolasi/karantina mandiri serta melaporkannya kepada Pemerintah Provinsi paling sedikit 1 kali dalam 1 minggu;
b. Pemerintah provinsi melakukan rekapitulasi data pelaporan timbulan Limbah Covid-19 dan pengelolaannya dari Pemerintah kabupaten/kota;;
c. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui alamat website http://plb3.menlhk.go.id/limbahmediscovid/ paling sedikit 1 kali dalam 1 minggu; dan
d. Pencatatan dan pelaporan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala dinas lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya Limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, dan apartemen.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti