Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Dok. KLHK

a. melakukan pengurangan sampah dengan menggunakan masker guna ulang dari bahan kain tiga lapis, dalam rangka mengurangi timbulan sampah.

b. Apabila menggunakan masker sekali pakai maka sebelum dibuang ke tempat sampah, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan diharuskan:

1) penyedisemprotan menggunakan disinfeksi berupa disinfektan, klorin, atau cairan pemutih; dan

2) merusak masker dengan cara dirobek atau digunting.

9. Pemerintah daerah menyediakan:

a. fasilitas penampungan (pengumpulan)/depo sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf d dan angka 7 huruf c di atas harus memenuhi syarat penyimpanan paling sedikit memiliki:

1) lokasi bebas banjir, 2) atap; 3) lantai kedap air; 4) sistem penerangan; 5) pagar pengaman;

a. tidak memerlukan izin dari Menteri dan bersifat sementara yang hanya berlaku selama masa pandemic Covid-19. Namun tTata cara mengemas pengemasan dan menyimpannya penyimpanan wajib mengikuti kaidah-kaidah penyimpanan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan;.

Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya Limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, dan apartemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News