Rosa Penghuni Pertama Rutan KPK

Rosa Penghuni Pertama Rutan KPK
Rosa Penghuni Pertama Rutan KPK
Lebih lanjut Johan menjelaskan, rutan KPK sedianya hanya diperuntukkan bagi tersangka korupsi yang menjalani status penyidikan. Namun, Rosa tetap boleh ada disana karena statusnya yang masih menyandang predikat dalam perlindungan khusus. "Rutan itu dibawah tanggung jawab Deputi Penindakan, yaitu penuntutan," katanya.

     

Untuk penjagaan di rutan yang luasnya 80 meter persegi itu, Johan menyebut sudah ada petugas KPK dibantu Brimob dan Pamdal. Tidak hanya itu, beberapa CCTV juga dipasang di beberapa sudut ruangan. Standar peraturan yang berlaku di rutan KPK juga sama dengan peraturan di rutan pada umumnya.

     

Misalnya, dilarang membawa fasilitas dari luar, melapor jika ingin menjenguk tahanan dan membesuk di ruangan khusus, serta dilarang merokok. Selain Rosa, sudah ada beberapa nama yang antri untuk ditempatkan di rutan KPK. Seperti Miranda Swaray Goeltom dari kasus cek pelawat dan Angelina Sondakh tersangka suap wisma atlet.

     

Tapi hingga kini dua tersangka kakap itu masih bebas melenggang di luar karena hingga kini KPK belum menindaklanjuti kasus tersebut. Padahal keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari dua bulan lalu. Saat ditanya tentang tak kunjung diperiksanya dua tersangka itu, Johan hanya menjawab normatif, "kami akan terus menindaklanjuti kasus ini," tandasnya. (kuh)

JAKARTA - Ruang tahanan anyar yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata siap huni. Adalah Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News