Roswita Akui Rekaman Rapat Dimatikan
Selasa, 10 Maret 2009 – 17:44 WIB

Roswita Akui Rekaman Rapat Dimatikan
JAKARTA - Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Roswita Roza, mengakui tak ada rekaman mengenai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni dan 22 Juli 2003 lalu. Hal itu disampaikannya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Aulia Tantawi Pohan, di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/3).
"Rekaman itu memang dimatikan, karena sifatnya rapat terbatas," kata Roswita singkat.
Baca Juga:
Dijelaskan, dimatikannya rekaman itu memang biasa dilakukan, karena kedua rapat tersebut (3 Juni dan 22 Juli 2003, Red) hanya dihadiri peserta terbatas. Lagipula, lanjut dia, itu sudah menjadi ketentuan dari peserta, lantaran hal ini menyangkut SDM. Di samping itu, kedua rapat itu juga tidak membicarakan status uang yang diambil dari rekening Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 M ke sejumlah anggota DPR RI di Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004. Dana tersebut disebut-sebut sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi yang dikucurkan untuk menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU BI dan penyelesaian masalah BLBI.
JAKARTA - Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Roswita Roza, mengakui tak ada rekaman mengenai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni dan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri