Roy Suryo Bisa Dipidana Gegara Unggahan Stupa Mirip Jokowi? Begini Penjelasan Pakar
"Harus ada dahulu putusan pengadilan yang menyatakan perbuatan memodifikasi foto itu sebagai perbuatan melanggar UU, terhadap RS dapat dikenakan proses hukum," tegas Abdul.
Roy Suryo mengunggah dua foto editan stupa di Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo pada akun @KRMTRoySuryo2 di Twitter.
Roy Suryo juga telah mengklarifikasi perihal unggahannya tersebut.
Menurut Roy, dua meme yang diunggahnya itu bukan buatannya.
Sebab, dia hanya mengunggah ulang dilengkapi identitas akun asli pengunggah kedua meme tersebut.
"Justru itu saya sengaja menampilkan unggahan-unggahan yang sudah ada sebelumnya," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (14/6).
Adapun foto itu viral karena dikaitkan dengan kenaikan tarif masuk ke salah satu situs bersejarah tersebut. (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan soal kemungkinan Roy Suryo dipidana gegara unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip Jokowi.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Banyak Keganjilan Sirekap, Roy Suryo Sarankan Investigasi Forensik
- Roy Suryo Ungkap Beberapa Dugaan Kecurangan Pemilu dalam Aplikasi Sirekap
- Pakar Singgung soal Sertifikasi dan Anggaran Sirekap KPU, Misterius
- Sirekap KPU Tidak Akurat dan Berbahaya, Ada Alibaba
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Garap Laporan soal Twit Roy Suryo tentang Gibran, Bareskrim Minta Pendapat 4 Ahli