Roy Suryo Pakai Kuasa Hukum untuk Ladeni Kemenpora

Roy Suryo Pakai Kuasa Hukum untuk Ladeni Kemenpora
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Roy Suryo telah menunjuk kuasa hukum untuk merespons surat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tentang tagihan berupa barang milik negara (BMN) yang harus dikembalikan. Menurutnya, persoalan surat dari Kemenpora itu sudah keterlaluan dan mengarah fitnah.

Roy menunjuk Tigor P Simatupang sebagai kuasa hukumnya. “Karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendensius,” ujarnya kepada JPNN, Rabu (5/9). Baca juga: Roy Suryo Baru Kembalikan Kursi & Mesin Cuci Aset Kemenpora

Anggota Komisi I DPR itu juga menyatakan bahwa dirinya tak membawa ribuan BMN sebagaimana tertera dalam surat Kemenpora. Roy mengaku sudah mengembalikan semua fasilitas dari negara setelah lengser dari jabatan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) pada 20 Oktober 2014.

Oleh karena itu Roy membantah tudingan yang menyebutnya membawa 3.226 BMN sebagaimana tertera dalam surat Kemenpora bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018.  “Tidak sama sekali," katanya.

Hanya saja, Roy tak menyebut langkah hukum yang akan ditempuhnya. Politikus berdarah ningrat itu menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Tigor Simatupang selaku kuasa hukumnya.

Mantan pembawa acara e-Lifestyle di sebuah stasiun televisi swasta itu menduga surat dari Kemenpora yang bocor ke publik bermuatan politis. Roy menyebut surat yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto itu sebagai upaya menjatuhkan nama baiknya karena sikap kritisnya terhadap pemerintahan saat ini.

Bahkan, Roy menyebut surat tersebut sebagai bentuk fitnah. “Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," tegas Roy.

Sebelumnya Kemenpora telah tiga kali menyurati Roy. Surat terakhir Kemenpora untuk pria ningrat itu itu juga ditembuskan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Roy Suryo telah menunjuk praktisi hukum Tigor P Simatupang untuk merespons surat Kemenpora yang menagihnya segera mengembalikan barang milik negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News