Roy Suryo Pakai Kuasa Hukum untuk Ladeni Kemenpora

Roy Suryo Pakai Kuasa Hukum untuk Ladeni Kemenpora
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengaku telah mengirim surat bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 bertanggal 1 Mei 2018. Isi suratnya meminta Roy segera mengembalikan barang-barang Kemenpora yang berstatus milik negara.

Menurut Gatot, surat ketiga dari Kemenpora untuk Roy juga untuk menunjukkan keseriusan kementerian pimpinan Imam Nahrawi itu dalam menindaklanjuti temuan BPK. “Sebenarnya ini untuk menunjukkan keseriusan kami juga kepada BPK bahwa kami menagih," katanya.(tan/boy/jpnn) 


Roy Suryo telah menunjuk praktisi hukum Tigor P Simatupang untuk merespons surat Kemenpora yang menagihnya segera mengembalikan barang milik negara.


Redaktur : Antoni
Reporter : Antoni, Boy, Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News