Roy Suryo Ragu Anies Baswedan Bisa Realisasikan Larangan Mobil Tua di Jakarta

Roy Suryo Ragu Anies Baswedan Bisa Realisasikan Larangan Mobil Tua di Jakarta
Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Kota Jakarta. Foto : Natalia Laurens/jpnn

Diketahui, larangan kendaraan berusia 10 tahun tertuang dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksinya, mobil juga harus melewati uji emisi.

Aturan tersebut juga dibuat untuk mengurai tingkat polusi udara di kawasan DKI Jakarta. Terlebih, pencemaran polusi udara juga disumbang dari angkutan umum. (mg9/jpnn)

 


Larangan penggunaan mobil tua dikeluarkan Anies Baswedan untuk mengurai tingkat polusi udara di kawasan DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News