Royalti Ekspor Timah Dituding Banyak Menguap
Jumat, 08 Maret 2013 – 08:04 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung, Ismiryadi mensinyalir negara banyak kehilangan pendapatan atas royalti ekspor timah akibat masih maraknya praktik ekspor timah ilegal.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah yang berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2013, seluruh produk timah yang dibatasi ekspornya hanya bisa diekspor jika telah dilengkapi dengan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi atau royalti yang dikeluarakan PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.
Baca Juga:
Jika mengacu pada data rekapitulasi laporan surveyor pada periode Januari 2013 yang dikeluarkan PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo, total royalti yang diterima negara hanya sebesar USD 6,5 juta. Jumlah tersebut diperoleh dari realisasi ekspor timah sebesar 9.154,71 ton yang tercatat dari 121 LS (Laporan Surveyor) dengan nilai FOB sebesar USD 216,45 juta.
"Saya minta, berulang-ulang kali dan menurut saya, 1 persen pun kadar timah yang keluar dari Bangka Belitung harus bayar royalti mau apa pun bentuknya. Namun, pihak Bea Cukai tidak bicara kandungan, tapi bicara tonase," kata Ismiryadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/3).
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung, Ismiryadi mensinyalir negara banyak kehilangan pendapatan atas royalti
BERITA TERKAIT
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta