Royalti Emas dari Freeport Hanya 1%
Rabu, 12 November 2008 – 20:55 WIB

Royalti Emas dari Freeport Hanya 1%
Baca Juga:
"AMDAL dan pengelolaan tailing disetujui oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup melalui surat nomor 431 Tahun 2008," tandas Purnomo seraya menambahkan, Freeport masuk peringkat biru minus dalam PROPER tahun 2006/2007 yang artinya telah taat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.(ara)
JAKARTA - Pemerintah terus memngupayakan agar dapat menikmati royalti yang lebih besar dari usaha pertambangan emas oleh PT Freeport di Timika, Papua.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi