Rp 100 Juta Mengalir ke Brigjen Edmon Ilyas

Rp 100 Juta Mengalir ke Brigjen Edmon Ilyas
Andi Kosasih saat bersaksi untuk Sri Sumartini pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/8). Foto : Raka D/JAWA POS
JAKARTA - Lanjutan persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dengan terdakwa AKP Sri Sumartini kembali memunculkan kejutan. Andi Kosasih yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan adanya aliran dana Rp 100 juta ke Brigjen Pol Edmon Ilyas yang kala itu menjabat direktur II Eksus Bareskrim Polri.

   

"Uang itu dari Gayus dan Haposan (Haposan Hutagalung, pengacara Gayus). Lalu Gayus yang menyerahkan uang itu ke saya. Tempatnya di basement Ritz Carlton. Tapi saya lupa tepatnya kapan," ucap Andi Kosasih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/8).

   

Pria yang diduga turut merekayasa uang rekening senilai Rp 24,6 miliar milik Gayus itu melanjutkan, setelah menerima uang itu, dia langsung menyerahkan kepada AKP Sri Sumartini. Namun Andi mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut memang untuk menyuap Edmon atau tidak. Menurutnya uang tersebut adalah titipan dari Gayus dan pengacaranya Haposan Hutagalung.

Katanya, hari itu juga dia langsung memberikan uang tersebut kepada Sri Sumartini di Hotel Kemang. Saat diberi waktu untuk menanggapi, Sri Sumartini mengakui bahwa Andi menyerahkan Rp 100 juta tersebut kepada dirinya. "Saya memang menerima uang itu. Itu pun atas perintah pimpinan dan tempatnya di Kafe Kemang. Kebetulan malam itu ada acara Bareskrim di sana," katanya.

    

JAKARTA - Lanjutan persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dengan terdakwa AKP Sri Sumartini kembali memunculkan kejutan. Andi Kosasih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News