Rp 100 Juta Mengalir ke Brigjen Edmon Ilyas
Rabu, 11 Agustus 2010 – 05:35 WIB
Pernyataan Sri Sumartini tersebut juga diringankan Andi yang mengaku tidak tahu siapa penyidik yang menandatangani BAP tersebut.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, dalam kasus sindikasu pajak ini, Sri Sumartini dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik Pratama I Unit III Di III itu juga dituduh berbuat bertentangan dalam jabatannya. Misalnya melakukan pemeriksaan di luar tempat kerjanya. (kuh)
JAKARTA - Lanjutan persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dengan terdakwa AKP Sri Sumartini kembali memunculkan kejutan. Andi Kosasih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas