Rp 100 Juta Mengalir ke Brigjen Edmon Ilyas

Rp 100 Juta Mengalir ke Brigjen Edmon Ilyas
Andi Kosasih saat bersaksi untuk Sri Sumartini pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/8). Foto : Raka D/JAWA POS
Pernyataan Sri Sumartini tersebut juga diringankan Andi yang mengaku tidak tahu siapa penyidik yang menandatangani BAP tersebut.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, dalam kasus sindikasu pajak ini, Sri Sumartini dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik Pratama I Unit III Di III itu juga dituduh berbuat bertentangan dalam jabatannya. Misalnya melakukan pemeriksaan di luar tempat kerjanya. (kuh)

JAKARTA - Lanjutan persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dengan terdakwa AKP Sri Sumartini kembali memunculkan kejutan. Andi Kosasih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News