Majelis Banding Perberat Hukuman Endin
Selasa, 10 Agustus 2010 – 23:40 WIB
JAKARTA – Hukuman untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin AJ Soefihara yang divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 3 bulan karena terbukti menerima suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, ditambah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, hukuman atas Endin ditambah jadi dua tahun. Dirincikannya, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti di Pengadilan Tipikor. Tapi menurut Andi, Pengadilan Tipikor dalam putusan atas Endin tidak mencantumkan pasal tersebut.
Juru bicara PT DKI, Andi Andi Samsan Nganro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/8), menyatakan, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Endin sebenarnya sudah tepat. Namun menurut majelis banding yang terdiri dari Roosdarmani selaku ketua majelis, serta empat anggota majelis yang terdiri dari Haryanto, Sudiro, Abdurrahman Hasan dan M Hadi Widodo, perlu ada perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Endin.
"Putusannya bulat dijatuhkan hari ini (kemarin), dan putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan. Tapi perlu ada perbaikan kualifikasi tindak pidananya. Jadi PT DKI menambah dengan tambah kata bersama-sama. Di Pengadilan Tipikor kan cuma dibilang korupsi saja. Di PT DKI, ditambahi korupsi bersama-sama,” ujar Andi.
Baca Juga:
JAKARTA – Hukuman untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin AJ Soefihara yang divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 3 bulan karena
BERITA TERKAIT
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina