Rp 1,4 Triliun untuk TPG 61 Ribu Guru Non-PNS SMA/SMK

Rp 1,4 Triliun untuk TPG 61 Ribu Guru Non-PNS SMA/SMK
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sedangkan untuk gaji guru honorer SMA dan SMK sebaiknya dikoordinasikan lagi. Sebab selama ini kebanyakan guru honorer itu direkrut oleh pihak sekolah sendiri.

Pemerintah provinsi selaku pengelola SMA dan SMK berhak untuk mengetahui rekam jejan rekrutmen guru di SMA dan SMK. Apakah benar-benar dilakukan karena sekolah mengalami kekurangan guru.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, meski pengalihan urusan SMA dan SMK dilakukan untuk kelembagaan negara, namun bukan berarti nasib guru honorer non-PNS yang direkrut kabupaten/kota dibiarkan. Sebab diakuinya, jumlahnya tidak sedikit dan dibutuhkan sekolah.

Oleh karenanya, status guru honorer juga bisa ikut dialihkan ke pemerintah provinsi. “Sepanjang dibutuhkan, dia dapat beralih,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos tadi malam.

Lantas, bagaimana jika provinsi tidak sanggup bayar? Doni mengatakan, pemerintah kabupaten/kota diperbolehkan memberi bantuan pembiayaan melalui anggaran program dan kegiatan.

Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) 109 tahun 2016, sebagai pengganti Permendagri 31 tahun 2016 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

“Ditambah juga dengan perintah Mendagri melalui Radiogram tanggal 30 Desember 2016 ke pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan proses pengalihan tidak akan berdampak pada keterlambatan gaji guru. Ia mengatakan, tidak ada alasan untuk terhambatnya pembayaran upah tenaga pengajar, karena anggarannya di daerah sudah klir.

Pemerintah memastikan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, tidak serta-merta membuat guru non-PNS diberhentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News