Rp 1,4 Triliun untuk TPG 61 Ribu Guru Non-PNS SMA/SMK
Rabu, 11 Januari 2017 – 08:05 WIB
(mekanisme dari Kemendikbud ke guru)
Sumber : Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud
Pemerintah memastikan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, tidak serta-merta membuat guru non-PNS diberhentikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 1.600 Guru di Kabupaten Gorontalo Terima TPG Desember 2023, Bupati Nelson Berpesan Begini
- 1.600 Guru di Gorontalo Sudah Terima Tunjangan Profesi Untuk Desember 2023
- Ribuan Guru Honorer Sudah Dilantik PPPK, Tidak Dapat Jam Mengajar, TPG Melayang
- Jika Tunjangan Profesi Guru Dihapus Berdampak Buruk bagi Dunia Pendidikan
- PGRI: Penghapusan TGP tak Sejalan dengan Keinginan Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Guru
- Mengintip Leger Gaji Guru PPPK, Tunjangan Menggiurkan, Masih Ada Keluhan, Oalah