Rp 662 Juta Uang Perusahaan Hilang, Wanita Ini Diduga Biang Keroknya

Rp 662 Juta Uang Perusahaan Hilang, Wanita Ini Diduga Biang Keroknya
MSM, pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap Polresta Tangerang. Dok Humas Polda Banten.

Menurut Zamrul, pihaknya terus mendata berapa total uang yang sudah dipakai oleh pelaku.

"Pelaku ini tidak menyangkal, pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Pelaku terancam dihukum penjara selama lima tahun,” pungkas dia. (cuy/jpnn)


Polisi menangkap seorang wanita berinisial MSM yang diduga pelaku penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp 662 juta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News