Rp 662 Juta Uang Perusahaan Hilang, Wanita Ini Diduga Biang Keroknya
Selasa, 21 Juni 2022 – 00:08 WIB
Menurut Zamrul, pihaknya terus mendata berapa total uang yang sudah dipakai oleh pelaku.
"Pelaku ini tidak menyangkal, pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Pelaku terancam dihukum penjara selama lima tahun,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap seorang wanita berinisial MSM yang diduga pelaku penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp 662 juta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Balita di Tangerang Jadi Korban KDRT, Terduga Pelakunya Ayah Tiri
- Polisi Bersiaga pada Lokasi Rapat Pleno Kecamatan di Kota Tangerang
- Pria di Tangerang Diduga Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi
- Buron 3 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
- Sindikat Perampok Minimarket Selama Satu Bulan Beraksi di 23 TKP