RPP Manajemen ASN Hanya Mengatur Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Ada Syaratnya

RPP Manajemen ASN Hanya Mengatur Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Ada Syaratnya
PPPK merupakan ASN. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Sementara, jabatan fungsional, jenjang jabatan yang akan dibuka di antaranya pada jenjang jabatan keterampilan dan keahlian.

Rekrutmen mandiri dilaksanakan untuk memenuhi jenis jabatan di antaranya JF dan JP.

Untuk jabatan yang khusus membutuhkan keahlian tertentu seperti dokter spesialis, programmer, serta peneliti. 

Mekanisme rekrutmen yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud di antaranya melalui kerja sama dengan perguruan tinggi terbaik di Indonesia atau dunia, organisasi diaspora, sekolah kedinasan, ataupun dengan melakukan uji portofolio/wawancara dan Computer Assisted Test (CAT).

"Tahun ini kuota PPPK untuk honorer 100 persen. Sebab, semua honorer harus mendapatkan NIP PPPK baik sistem penuh waktu maupun paruh waktu," pungkas Menteri Anas. (esy/jpnn)

RPP Manajemen ASN hanya mengatur pengangkatan honorer menjadi PPPK, ada syaratnya


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News