RPP Pengendalian Tembakau Ancam Kesejahteraan Petani
Rabu, 02 Mei 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Klaim Pemerintah bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Tembakau sudah final dan menunggu persetujuan Presiden dinilai oleh Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI) sebagai statement sepihak. MPKKI menilai, aturan itu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat pedesaan dan merugikan petani tembakau. Berdasarkan data Gappri, tahun 2009 jumlah pabrik rokok kretek nasional lebih dari 5.000. Saat ini 2012 hanya tinggal 1.000 pabrik. “Jadi pemerintah sedang menggali lubang bagi kematian industri kretek nasional. Ini genosida kretek di negeri sendiri,” kata Ismanu.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan, aturan itu bukan untuk mengendalikan namun bakal menghancurkan industri kretek nasional. Menurutnya, petani tembakau lokal semakin terancam dengan terus meningkatnya impor tembakau dan hilangnya pasar tembakau akibat tutupnya ribuan pabrik kretek lokal.
Baca Juga:
"Gappri menilai RPP tersebut berpotensi membunuh industri kretek nasional dan masyarakat tembakau," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/5). Dia menambahkan, sebelum RPP diberlakukan saja kematian industri kretek nasional terus terjadi karena regulasi yang menekan industri ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Klaim Pemerintah bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Tembakau sudah final dan menunggu persetujuan Presiden
BERITA TERKAIT
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10 Antisipasi Pertumbuhan Positif di Sektor Properti
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Dukung Program Pemerintah, Arsari Tambang Resmi Bangun Pabrik Hilirisasi Timah
- Pembiayaan Porsi Haji Plus Pegadaian Bikin Perjalanan Haji jadi Lebih Terencana
- Semarak Pembukaan Megabuild dan Keramika Indonesia
- Rumah BUMN Pekanbaru Raih Penghargaan Internasional dari Global Business Magazine