RS dan MP, Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus
Senin, 27 April 2020 – 22:12 WIB

Perampokan di minimarket. Foto : JPG/Pojokpitu
Atas kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 2 buah Kunci Letter T, pilihan bungkus Rokok, serta puluhan alat perawatan.
“Atas perbuatan tersebut kedua orang tersebut menjalani proses penyelidikan dan kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.(PojokBekasi)
Para pelaku sudah berhasil menggasak delapan minimarket yang berada di wilayah Bekasi dan juga Purwakarta serta Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Kehadiran Alfamidi dan Alfamart akan Dibatasi