RS Diduga Mark Up Tagihan INA CBGs

RS Diduga Mark Up Tagihan INA CBGs
RS Diduga Mark Up Tagihan INA CBGs

Tidak hanya Kemenkes bersama BPJS Kesehatan dan DJSN saja. "Harus melibatkan semua komponen terkait yang terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan. Sebelumnya tidak betul-betul dan secara serius melibatkan mereka," tuturnya.

Senada dengan Fikri, Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, bahwa masalah mark up biaya INA CBGs ini memang telah lama terjadi di beberapa RS. Bahkan, Timboel menduga, hal ini terjadi dengan sepengetahuan pihak BPJS kesehatan.

"Saya menduga kuat bahwa hal ini terjadi sepengetahuan BPJS Kesehatan karena permintaan RS yg meminta biaya sesuai dgn tarif RS. karena, ketika BPJS Kesehatan menolak maka RS akan memulangkang atau membiarkan pasien, dan hal ini yg menyebabkan BPJS kesehatan membiarkan mark up tersebut terjadi," urainya.

Timboel mengatakan, mark up ini akan berpotensi menyebabkan bpjs kesehatan menjadi defisit jika tidak segera dihentikan. Pekerjaan ini seharusnya bisa dilakukan lebih awal oleh oleh dewan pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan. Tapi sayangnya, kata dia, Dewas selama ini tidak bekerja.

"DJSN juga bisa mendeteksi mark up ini, tetapi sampai saat ini tidak ada evaluasi dari DJSN. Mark up ini sebuah pelaanggaran dan harus segera diusut secara tuntas dan menghukum pihak RS maupun BPJS kesehatan yg terlibat mark up," tandasnya.

Selain karena tarif INA CBGs yang tak juga direvisi, peluang kecurangan RS ini muncul karena tak adanya menetapkan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di tingkat pusat dan propinsi, sesuai PP 89/2013. Padahal dengan adanya BPRS, RS dapat diawasi secara menyeluruh. (mia)


JAKARTA - Pemerintah perlu segera merampungkan revisi tarif pembayaran rumah sakit atau INA CBGs (Indonesia Case Base Groups) dalam Jaminan Kesehatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News