RS Dilarang Tolak Pasien
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:25 WIB
Foto : SETWAPRES
JAKARTA – Pemerintah melarang semua rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, menolak pasien miskin yang tidak sanggup membayar biaya pengobatan. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada direksi rumah sakit yang menolak merawat pasien miskin. Kalla menegaskan, rumah sakit pemerintah dan swasta tidak boleh menolak pasien karena rumah sakit didirikan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah telah menjamin seluruh biaya perawatan pasien miskin di kelas III. ’’Asalkan si pasien bisa memenuhi syarat, yaitu kalau miskin mempunyai kartu (Jamkesmas) serta keterangan dari kelurahan dan kecamatan,’’ ujarnya.
’’Rumah sakit tidak boleh menolak (pasien). Kalau menolak, direksinya akan diberi sanksi. (Ketentuan) itu berlaku pada rumah sakit apa pun, apakah itu pemerintah maupun swasta,’’ kata Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Selasa (16/12).
Baca Juga:
Penjelasan itu diberikan setelah Wapres Jusuf Kalla melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Salemba, Jakarta Pusat. Inspeksi mendadak tersebut dilakukan setelah Wapres membesuk seorang kolega asal Makassar yang tengah dirawat di rumah sakit pusat rujukan nasional itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah melarang semua rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, menolak pasien miskin yang tidak sanggup membayar biaya pengobatan.
BERITA TERKAIT
- Sentil Pemerintah Daerah, Prabowo Singgung Soal Jumlah Toilet di Sekolah
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli