RS Omni Langgar UU Kedokteran
Senin, 08 Juni 2009 – 17:11 WIB

RS Omni Langgar UU Kedokteran
Selama rapat, kalangan Komisi IX DPR RI menganggap bahwa penjelasan atau jawaban yang diungkapkan para jajaran manajemen RS Omni Internasional sangat mengambang. Meski demikian, Direktur RS Omni Internasional dr Bian Ratna dan beberapa rekannya masih berusaha untuk tetap tenang dan menegaskan bahwa kasus tersebut juga telah ditangani oleh lembaga-lembaga medis dan pihak-pihak terkait seperti Departemen Kesehatan (Depkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Rumah Sakit Selurh Indonesia (PERSI).
“Kami juga tidak dapat membuktikan apakah kami benar atau salah. Kami serahkan kepada lembaga atau instansi terkait untuk mengungkapkan hal tersebut. Selain itu, apapun keputusan dewan akan menjadi perhatian kami,” lanjutnya. (cha/JPNN)
JAKARTA - RS Omni Internasional terus panen tudingan miring. Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR, manajemen RS Omni diduga telah melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2