RS Omni Tawari Prita Damai
Kamis, 10 Desember 2009 – 05:42 WIB
Herribertus juga menegaskan, pencabutan gugatan perdata itu bukan disebabkan adanya desakan publik terkait pengumpulan uang koin dari masyarakat untuk Prita atau desakan dari Depkes.
Baca Juga:
Bagaimana dengan sidang pidana Prita, Herribertus menjawab, kasus pidana tidak bisa dihentikan karena sudah masuk proses sidang. Meski demikian, adanya perdamaian itu kelak akan menjadi pertimbangan hakim untuk menghentikan kasus tersebut. "Proses perdamaian ini bukan satu kali kami ajukan. Dulu dimediasi Plt wali kota Tangsel juga tidak berhasil. Tapi, kali ini saya optimistis berhasil," ujarnya lagi.
Selain kasus perdata, Prita menghadapi sidang pidana. Itu berdasar laporan RS Omni ke kepolisian. Prita telah menjadi terdakwa dan mengikuti sidang di PN Tangerang. Kasus Prita berawal dari penyebaran e-mail melalui milis yang berisi kekecewaan atas pelayanan buruk RS Omni. (din/agm)
TANGERANG - Gencarnya simpati kepada Prita Mulyasari membuat RS Omni Internasional, Tangerang, harus berhitung. Rumah sakit yang memolisikan Prita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar