RS Pemerintah Tidak Gunakan IPAL Standart

RS Pemerintah Tidak Gunakan IPAL Standart
RS Pemerintah Tidak Gunakan IPAL Standart
KOTABARU – Perhatian terhadap lingkungan hidup oleh rumah sakit pemerintah, ternyata masih kalah oleh rumah sakit swasta. Hanya beberapa rumah sakit memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Selebihnya menggunakan IPAL sederhana.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi Tarnak mengatakan, rumah sakit pemerintah yang memiliki IPAL memenuhi standar adalah Rumah Sakit Jiwa dan Rumah Sakit Abdul Manaf. Sementara untuk rumah sakit swasta pada umumnya sudah memiliki IPAL yang memenuhi standar, seperti Arafah, Siloam, dan Theresia. “Tapi tetap ada yang masih menggunakan IPAL sederhana,” katanya, Kamis (14/3).

Tarnak mengatakan, seluruh rumah sakit memang diwajibkan mempunyai IPAL. Paling tidak IPAL sederhana yang bisa menampung limbah. Ini supaya limbah yang dihasilkan rumah sakit tidak meluber ke mana-mana dan mengganggu masyarakat. Selain rumah sakit, puskesmas khususnya puskesmas rawat inap juga harus memiliki IPAL standar.

Di Kota Jambi, puskesmas rawat inap yang telah memiliki IPAL standar adalah Puskesmas Pakuan Baru, di depan Taman Makam Pahlawan. Sementara Puskesmas Putri Ayu, Kecamatan Telanaipura, yang merupakan puskesmas rawat inap belum memiliki IPAL standar.

KOTABARU – Perhatian terhadap lingkungan hidup oleh rumah sakit pemerintah, ternyata masih kalah oleh rumah sakit swasta. Hanya beberapa rumah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News