RSBI Tunda Tarik Biaya
Rabu, 27 Juni 2012 – 07:01 WIB
Dia menambahkan, posko juga berfungsi untuk mengawal Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan. Febri menilai peraturan menteri (permen) tersebut tidak efektif karena selama ini belum ada tim yang mengawasi.
’’Jadi, permen itu menjadi tidak bertaring karena sekolah yang melakukan pungutan selama ini tak tersentuh hukum,’’ tukasnya. Dia lantas mengurai, yang masih sering dijadikan celah untuk pungutan adalah seragam dan buku. Sekolah tahu peraturan melarang, namun sedikit ancaman tidak bisa menerima siswa membuat orang tua tak berkutik.
Begitu juga untuk mereka yang mendaftar di sekolah RSBI. Febri menyarankan agar sekolah tidak gegabah meminta uang, meski aturan memperbolehkan. Sebab, seperti diketahui, saat ini sedang berjalan judicial review tentang status sekolah RSBI di MK.
Kalau MK merevisi, berarti status sekolah RSBI tidak akan ada lagi. Sehingga privilege diperbolehkannya meminta pungutan otomatis hilang karena statusnya sama dengan sekolah biasa. ’’Kalau wali murid telanjur keluar uang, nanti sulit dikembalikan. Mending jangan meminta dan membayar dahulu. Yang terpenting, karena perkaranya masih belum diputuskan, pungutan RSBI bisa dikategorikan pungutan liar (pungli),’’ tandasnya.
BANDARLAMPUNG – Pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait biaya penerimaan siswa baru (PSB) di rintisan sekolah bertaraf internasional
BERITA TERKAIT
- Paiton Energy Hadirkan PLTS Atap di SMKN 54 Jakarta, Ramah Lingkungan
- Siapkan SDM Unggul di Bidang Energi, ITPLN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
- IPDN Anugerahkan Penghargaan untuk 5 Kepala Daerah, Selamat
- Menteri Nadiem Dicecar Komisi X DPR Gegara Pernyataan Anak Buah
- Peserta Ready4Security Rancang Solusi Keamanan Siber di U-Connect
- Prof Lukman Hakim: Kurang Kasih Sayang dan Perhatian Berpotensi Dorong Kenakalan Remaja