RSBI Tunda Tarik Biaya

RSBI Tunda Tarik Biaya
RSBI Tunda Tarik Biaya
Dia menambahkan, posko juga berfungsi untuk mengawal Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan. Febri menilai peraturan menteri (permen) tersebut tidak efektif karena selama ini belum ada tim yang mengawasi.

’’Jadi, permen itu menjadi tidak bertaring karena sekolah yang melakukan pungutan selama ini tak tersentuh hukum,’’ tukasnya. Dia lantas mengurai, yang masih sering dijadikan celah untuk pungutan adalah seragam dan buku. Sekolah tahu peraturan melarang, namun sedikit ancaman tidak bisa menerima siswa membuat orang tua tak berkutik.

Begitu juga untuk mereka yang mendaftar di sekolah RSBI. Febri menyarankan agar sekolah tidak gegabah meminta uang, meski aturan memperbolehkan. Sebab, seperti diketahui, saat ini sedang berjalan judicial review tentang status sekolah RSBI di MK.

Kalau MK merevisi, berarti status sekolah RSBI tidak akan ada lagi. Sehingga privilege diperbolehkannya meminta pungutan otomatis hilang karena statusnya sama dengan sekolah biasa. ’’Kalau wali murid telanjur keluar uang, nanti sulit dikembalikan. Mending jangan meminta dan membayar dahulu. Yang terpenting, karena perkaranya masih belum diputuskan, pungutan RSBI bisa dikategorikan pungutan liar (pungli),’’ tandasnya.

BANDARLAMPUNG – Pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait biaya penerimaan siswa baru (PSB) di rintisan sekolah bertaraf internasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News