RT dan RW Bisa Beri Teguran untuk Warga yang Merokok di Tempat Umum

RT dan RW Bisa Beri Teguran untuk Warga yang Merokok di Tempat Umum
Ilustrasi asap rokok ganja.

jpnn.com, SURABAYA - Beberapa organisasi dan yayasan di Kota Surabaya mendesak segera disahkannya revisi perda kawasan tanpa rokok (KTR). Desakan itu disampaikan saat rapat dengan Komisi D DPRD.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo menyatakan, revisi perda harus dibuat lebih tegas dan detail. Terutama tentang penerapan dan sanksi yang diberlakukan ketika seseorang merokok di KTR.

Menurut dia, Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang KTR selama ini kurang efektif. Sebab, penerapannya di lapangan tidak dijalankan.

Bahkan, Said melihat penegak perda seperti satpol PP kadang melakukan pelanggaran. ''Ini juga berlaku bagi tenaga keamanan di mal. Hal-hal seperti itu jelas mengkhawatirkan,'' terangnya.

Terkait dengan lemahnya pengawasan tersebut, Said meminta pihak terkait dilibatkan. Salah satu caranya, memberikan kewenangan RT dan RW untuk menegur warganya yang merokok di sembarang tempat. Dengan begitu, kontrol perda itu akan makin kuat di masyarakat.

Kedua, penambahan KTR. Untuk tempat umum dan lain-lain, dia meminta pemkot memasukkan kawasan car free day (CFD) sebagai KTR.

Tujuannya, menjaga semangat warga yang ingin sehat berolahraga agar tidak kena asap rokok. ''Di CFD pun ternyata banyak yang merokok,'' jelasnya.

Humas Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) Jatim Nanang Sutrisno sependapat jika revisi perda segera disahkan. Penerapan revisi perda baru itu sangat penting untuk mencegah bertambahnya korban akibat rokok.

Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok selama ini kurang efektif sebab penerapannya di lapangan tidak dijalankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News