RT dan RW Bisa Beri Teguran untuk Warga yang Merokok di Tempat Umum

RT dan RW Bisa Beri Teguran untuk Warga yang Merokok di Tempat Umum
Ilustrasi asap rokok ganja.

Di Surabaya, misalnya, AMKRI mencatat ada 10 perokok pasif yang menjadi korban. Mereka terkena kanker pita suara karena sering beraktivitas bersama perokok aktif.

''Ada anggota kami yang kena kanker pita suara karena bekerja di restoran dengan banyak aktivitas merokok,'' ungkapnya.

Nanang menuturkan, pihaknya ingin pemkot memperketat larangan merokok di tempat bekerja. Misalnya, yang bekerja di sebuah tempat produksi makanan. Jika pegawai merokok saat bekerja, kualitas olahan yang dihasilkan bakal terpengaruh. (elo/c14/git/jpnn)


Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok selama ini kurang efektif sebab penerapannya di lapangan tidak dijalankan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News