Ruang Kerjanya Diduduki Oknum Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi, AKBP Shinto Bilang Begini
Minggu, 26 Desember 2021 – 20:20 WIB
Para buruh yang menerobos ruang kerja gubernur Banten dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP.
“Kemudian, pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE," pungkas Shinto. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Banten menerima laporan dari pihak Gubernur Banten Wahidin Halim terkait sejumlah buruh yang menerobos ruang kerjanya.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day