Ruang Kerjanya Diduduki Oknum Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi, AKBP Shinto Bilang Begini
Minggu, 26 Desember 2021 – 20:20 WIB

Foto: Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (dok Humas Polda Banten)
Para buruh yang menerobos ruang kerja gubernur Banten dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP.
“Kemudian, pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE," pungkas Shinto. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Banten menerima laporan dari pihak Gubernur Banten Wahidin Halim terkait sejumlah buruh yang menerobos ruang kerjanya.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?