Ruang Kerjanya Diduduki Oknum Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi, AKBP Shinto Bilang Begini

Ruang Kerjanya Diduduki Oknum Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi, AKBP Shinto Bilang Begini
Foto: Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (dok Humas Polda Banten)

Para buruh yang menerobos ruang kerja gubernur Banten dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP.

“Kemudian, pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE," pungkas Shinto. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polda Banten menerima laporan dari pihak Gubernur Banten Wahidin Halim terkait sejumlah buruh yang menerobos ruang kerjanya.


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News