Rudi Eka Wardhana Ditangkap di Padang Saat Lagi Fokus Menulis Angka-Angka
Senin, 21 Desember 2020 – 19:11 WIB
Setelah tim berkumpul, langsung bergerak menggerebek warung yang merupakan milik pelaku.
“Pelaku kami dapati sedang merekap angka-angka di dalam sebuah buku besar. Dari tangan pelaku diamankan, uang ratusan ribu, handphone dan sebuah buku yang berisikan angka-angka togel. Pelaku langsung dibawa ke kantor polsek untuk diproses hukum,” ujar Andi.
Kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan judi togel pelaku.
“Jadi, pelaku perannya sebagai penjual dan yang merekap. Ke mana uang disetor, itu yang masih kami dalami. Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (r)
Rudi Eka Wardhana ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Kota Padang. Dia tak bisa menghindar lagi.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Plh Dirjen Bina Adwil Buka Rakornas Satpol PP & Satlinmas se-Indonesia di Padang
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- 2.331 Guru Honorer di Padang Diangkat menjadi PPPK pada 2024