Rudi Eka Wardhana Ditangkap di Padang Saat Lagi Fokus Menulis Angka-Angka
Senin, 21 Desember 2020 – 19:11 WIB
Rudi Eka Wardhana ditangkap jajaran Polsek Lubuk Begalung di Kota Padang. Foto: diambil dari Posmetro Padang
Setelah tim berkumpul, langsung bergerak menggerebek warung yang merupakan milik pelaku.
“Pelaku kami dapati sedang merekap angka-angka di dalam sebuah buku besar. Dari tangan pelaku diamankan, uang ratusan ribu, handphone dan sebuah buku yang berisikan angka-angka togel. Pelaku langsung dibawa ke kantor polsek untuk diproses hukum,” ujar Andi.
Kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan judi togel pelaku.
“Jadi, pelaku perannya sebagai penjual dan yang merekap. Ke mana uang disetor, itu yang masih kami dalami. Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (r)
Rudi Eka Wardhana ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Kota Padang. Dia tak bisa menghindar lagi.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Akses Jalan Padang-Painan Tertutup Longsor
- Keluarga Minang Polisikan Abu Janda soal Video Warga Sumbar Barbar
- Ayah Penganiaya Anak Kandung di Padang Jadi Tersangka
- 4 Orang Tewas Kecelakaan Beruntun di Padang, Sopir Truk Tersangka
- Truk Hilang Kendali, Kecelakaan Beruntun di Padang Tewaskan 4 Orang
- Perkara Narkoba 50 Kg, Ari Asman Divonis Penjara Seumur Hidup
JPNN.com




